Sidang Teddy Minahasa

Sidang Kode Etik Teddy Minahasa, Polri Tunggu Keputusan Vonis Inkrah

Mabes Polri memastikan pelaksanaan sidang kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan digelar setelah proses pidana inkrah.

Featured-Image
Kepala Bagian Penerangan Umum DivHumas Polri, Kombes Pol. Nurul Azizah (Foto: apahabar.com/Farhan)

bakabar.com, JAKARTA – Mabes Polri memastikan pelaksanaan sidang kode etik mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan digelar setelah proses pidana inkrah.

Kabag Penum DivHumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan proses hukum yang menjerat Teddy terkait kasus narkoba belum inkrah sehingga Polri masih menunggu proses hukum Teddy selesai.

“Kita semua bisa mengetahui, bahwa saat ini, keputusan hukum pidananya belum inkrah. Proses persidangannya dengan (sidang) kode etik, tetap akan berjalan secara paralel,” kata Nurul saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/5).

Baca Juga: Teddy Minahasa Kepalkan Tangan Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Kendati tetap memastikan akan tetap menggelar sidang kode etik kepada Teddy, Mebes Polri belum dapat memastikan kapan sidang etik Teddy Minahasa akan digelar.

“Untuk keputusannya, kita belum tahu,” lanjutnya Kombes Nurul.

Lebih lanjut, Kabagpenum mengatakan, bisa saja keputusan sidang KKEP Teddy digelar sebelum putusan inkrah terkait kasusnya. Tapi, Nurul menjelaskan hingga saat ini belum ada ketetapan dari Propram Polri utnuk menggelar sidang tersebut.

Pasalnya, Nurul mengatakan hal tersebut sesuai dengan peraturan internal Polri, setiap pelanggar etik yang sedang menjalani proses sidang pidana akan menunggu putusan inkrah dari pengadilan.

“Kalau misal belum inkrah dan belum bisa mengikuti persidangan di Polri, ya kita tunggu saja,” jelas Kabagpenum DivHumas Polri.

Baca Juga: ISSES: Masyarakat Berharap Teddy Minahasa Dihukum Mati!

Untuk itu, Kombes Nurul menegaskan Polri belum dapat menetapkan jadwal kapan sidang kode etik Teddy Minahasa itu dapat digelar.

“Karena proses pengadilan yang masih berjalan, jadi kita masih menunggu. Kalau missal belum inkrah, kita menunggu saja (untuk sidang KKEP),” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Irjen Teddy Minahasa karena terbukti bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terbukti melakukan kejahatan dengan menawarkan barang bukti dan merekayasa barang bukti narkotika untuk dijual ke sindikat peredaran narkoba.

Editor


Komentar
Banner
Banner