Sidang Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Kepalkan Tangan Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terlihat mengepalkan usai dijatuhi vonis pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Featured-Image
Terdakwa Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa terlihat kepalkan tangan dan tersenyum usai divonis penjara seumur hidup dalam kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terlihat mengepalkan usai dijatuhi vonis pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Hal ini ditunjukkan Teddy usai divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Pantauan bakabar.com, Teddy beranjak dari kursi terdakwa usai mendengarkan amar putusan yang menjatuhkan pidana seumur hidup.

Baca Juga: 30 Tahun Mengabdi di Polri, Teddy Lolos dari Hukuman Mati

Lalu Teddy menghampiri tim penasihat hukum dan berdiskusi terkait langkah hukum yang disiapkan terhadap vonis.

Kemudian Teddy menyalami satu persatu tim penasihat hukumnya dan melambaikan tangan ke awak media yang ikut meliput di ruang sidang PN Jakarta Barat.

Eks Kapolda Sumbar ini juga sempat melempar senyum ke para awak media seiring dengan meninggalkan ruang sidang yang dikawal jaksa.

Semula, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Baca Juga: Senyum Teddy Minahasa Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Jon.

Hakim menilai Teddy terbukti bersalah terlibat transaksi sabu 5 KG gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Dalam kasus ini Teddy dikenakan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teddy juga mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta.

Hakim ketua juga menjelaskan hal yang memberatkan Teddy Minahasa dalam hukumannya yakni Teddy terus berkelit dan tidak mau mengakui perbuatannya dalam menjelaskan keterangannya di muka persidangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner