Sidang Teddy Minahasa

30 Tahun Mengabdi di Polri, Teddy Lolos dari Hukuman Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa

Featured-Image
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat divonis penjara seumur hidup atas putusan Majelis Hakim dalam salam kasus peredaran sabu 5 KG di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023, Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempertimbangkan keringanan hukuman bagi mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa yang dipidana penjara seumur hidup.

Penjatuhan vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut pidana mati dalam kasus peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Baca Juga: Senyum Teddy Minahasa Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim Jon mengatakan sejumlah alasan meringankan bagi Teddy Minahasa lantaran terdakwa tak pernah dihukum sehingga membuatnya lolos dari hukuman mati.

"Sekarang (hal) yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," ujar Hakim Jon.

Lalu Hakim Jon juga menyertakan prestasi dan pengabdian Teddy Minahasa di institusi Polri yang juga dipertimbangkan untuk meringankan hukuman.

Baca Juga: Curigai Putusan Hakim, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Banding!

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun," tambah Jon.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup Irjen Pol Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran sabu sebanyak 5 kilogram, Selasa (9/5). Lolos dari jerat hukuman mati, Teddy tampak melontarkan senyum.  

Dalam dakwaan, hakim menilai Teddy secara sah bersalah terlibat dalam peredaran sabu saat masih menjabat Kapolda Sumbar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat. 

Dalam dakwaan, Teddy terbukti menawarkan narkoba sabu hasil pengungkapan untuk dijual dengan menugaskan beberapa anaknya buahnya baik itu anggota Polri maupun sipil.

Editor


Komentar
Banner
Banner