bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba yang juga disinyalir istri siri Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti diperberat hukumannya karena menikmati hasil penjualan sabu.
Maka majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar yang disampaikan pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).
Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih membeberkan sejumlah pertimbangan memberatkan bagi Linda yakni ikut serta menikmati uang hasil penjualan sabu tersebut.
Baca Juga: Terbukti Perantara Teddy, Mami Linda Divonis Lebih Rendah
"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika," kata Hakim Jon.
Linda ditengarai merupakan perantara dan mengambil bagian cukup besar terhadap uang hasil penjualan sabu jaringan Teddy Minahasa.
Baca Juga: 'Istri Siri' Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara!
Diketahui, terdakwa kasus peredaran 5 kilo sabu, Linda Pujiastuti alias Mami Linda diganjar vonis hakim 17 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5).
Majelis dalam hal ini berpendapat bahwa Linda terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu jaringan Teddy Minahasa, seperti apa yang didakwakan pihak jaksa penuntut umum.
Selain hukuman 17 tahun penjara Linda juga didenda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," ujar majelis hakim.
Hakim dalam amar putusan mengatakan bahwa Linda terbukti menjadi perantara dan menawarkan narkoba jenis sabu.