bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran 5 kilo sabu, Linda Pujiastuti alias Mami Linda diganjar vonis hakim 17 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5).
Majelis dalam hal ini berpendapat bahwa Linda terbukti bersalah terlibat dalam peredaran sabu jaringan Teddy Minahasa, seperti apa yang didakwakan pihak jaksa penuntut umum.
Selain hukuman 17 tahun penjara Linda juga didenda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Polri Hargai Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar," ujar majelis hakim.
Hakim dalam amar putusan mengatakan bahwa Linda terbukti menjadi perantara dan menawarkan narkoba jenis sabu.
Linda sebelumnya dituntut hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba.
Teddy Minahasa sebelumnya menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
Baca Juga: ISSES Desak Polri Segerakan Pecat Teddy Minahasa!
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Baca Juga: Polda Kalteng Berhasil Sita 4,3 Kilo Sabu Sepanjang Januari-Maret
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.