bakabar.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Polres di jajarannya menyita sebanyak 4,3 kilogram narkoba jenis sabu dari 251 tersangka sepanjang Januari sampai Maret 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan selama tiga bulan tersebut pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 216 kasus dengan total tersangka 251 orang dengan barang bukti sebagai berikut.
"Ekstasi sebanyak 516 butir, sabu sebanyak 4.330,29 gram atau 4,3 kilogram dan obat daftar G sebanyak 2.859 butir dari berbagai merk," katanya di Palangka Raya, Rabu (5/4).
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan umumnya jaringan narkoba dilakuakn antarprovinsi. Barang haram tersebut masuk ke wilayah Kalteng melalui jalur darat dengan jaringan Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Teddy Minahasa Panggil Istri AKBP Dody, Kesal Terseret Kasus Narkoba
Untuk jaringan Kota Pontianak, barang haram yang berhasil masuk ke Kalteng rencananya akan diedarkan di Kabupaten Lamandau, Pangkalan Bun atau Kabupaten Kotawaringin Barat, Sampit atau Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya.
"Sedangkan jaringan dari Kota Banjarmasin nantinya akan diedarkan ke Kota Palangka Raya, Palangka Raya-Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur-Barito Selatan, Barito Timur, Barito Selatan-Murung Raya, Kapuas dan yang terakhir Kabupaten Pulang Pisau," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data selama tiga bulan pengungkapan yang paling banyak berada di Kabupaten Kotawaringin Timur yakni sebanyak 83 kasus, di susul pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Kalteng sebanyak 26 kasus.
Baca Juga: Beli Narkoba 3 Kali, Polisi Sita 4 Barang Bukti dari Ammar Zoni Cs
Di posisi selanjutnya ada Kabupaten Kotawaringin Barat dengan total pengungkapan 18 kasus, Kabupaten Kapuas sebanyak 17 kasus dan kota Palangka Raya sebanyak 12 kasus.
"Sedangkan untuk 10 daerah lainnya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini masih berada di angka dua sampai sembilan kasus saja," bebernya.
Ditresnarkoba Polda Kalteng pada hari itu juga melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu hasil penangkapan Ditresnarkoba pada Februari-Maret 2023 dari tujuh kasus milik delapan tersangka, dengan total 528,06 gram.
"Pengungkapan sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua wilayah yaitu pengungkapan di Kota Palangka Raya sebanyak lima kasus dan enam tersangka dan barang buktinya 53,28 gram. Sedangkan di wilayah Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus dan dua orang tersangka, untuk barang buktinya berhasil disita sebanyak 474,78 gram," tukasnya.