bakabar.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan hingga Maret 2023 artis Ammar Zoni atau AZ (29), sopir AZ berinisial M (35) dan rekan sopir R atau RH (37) telah membeli narkoba sebanyak tiga kali.
"Para tersangka mengaku bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (10/3) malam.
Ade Ary menjelaskan bahwa pada Rabu (8/3), AZ dan M membuat kesepakatan untuk membeli serta menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.
"Kemudian M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu," sambungnya.
Baca Juga: Bareng Sopir, Ammar Zoni Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Sesampainya di lokasi, kata Ade Ary, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadinya.
"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan awalnya M tidak mengaku barang yang dibawanya adalah titipan AZ, hingga kemudian pihaknya melakukan pengembangan.
"Akhirnya AZ ditangkap di rumahnya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," tegasnya.
Baca Juga: Lagi, Ammar Zoni Ditangkap karena Narkoba
Tak hanya itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk menindak daerah jual beli narkoba tersebut dan menangkap ketiga tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan urine, diketahui ketiga tersangka positif narkoba dengan jenis sabu amfetamin dan metamfetamin," paparnya.
Ade Ary juga menyatakan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa tersangka AZ untuk yang kedua kalinya. Selain itu, pihaknya juga telah menyita empat barang bukti dari ketiga tersangka tersebut.
"Dari ketiga tersangka kami mengamankan ada empat barang bukti, yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone," tuturnya.
Baca Juga: Ammar Zoni Beli Sabu dari Kampung Boncos Seharga Rp1,5 Juta
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan suami dari Irish Bella itu.