Apahabar.com, JAKARTA - Artis dan juga pemeran sinetron, Ammar Zoni divonis hukuman 7 bulan penjara dalam sidang kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya , Selasa (26/9).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjelaskan bahwa tersakwa Ammar Zoni terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Beli Narkoba 3 Kali, Polisi Sita 4 Barang Bukti dari Ammar Zoni Cs
Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni pidana penjara selama 1 tahun lantaran dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Walau divonis 7 bulan, Artis Ammar Zoni diduga tidak akan mendekam lama di penjara lantaran Majelis Hakim mengurangi pidana penjara dengan masa rehabilitasi dan masa kurungan yang telah dilakoni sebelumnya.
"Dua, memerintahkan terdakwa penjara selama 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," ujar hakim.
Baca Juga: Kembali Tertangkap Narkoba, Ammar Zoni Terancam Penjara 12 Tahun
Diketahui Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (10/3) oleh Polres Metro Jakarta Selatan
Ammar Zoni ditangkap di kediaman pribadinya di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Rabu 8 Maret 2023 malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan dalam kasus ini Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.
Polisi sebelumnya lebih dulu menangkap Mustaqim, sopir Ammar Zoni dan satu rekan sopirnya bernama Rahmat Hidayat.