bakabar.com, JAKARTA - Ammar Zoni ditetapkan sebagi tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika setelah kembali tertangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3)
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengatakan, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M dan RH dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami telah menetapkan Ammar Zoni dan dua orang lainnya sebagai tersangka karena mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 yang merupakan bukan tanaman atau sabu," ujar Ade Ary dalam keterangannya saat Rilis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam.
Baca Juga: Minta Maaf pada Istri, Ammar Zoni Ingatkan Selebriti Belajar dari Kasusnya
Ade menjelaskan, Ammar Zoni dan dua rekannya itu dikenakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Ade Ary menjelaskan kronologi terkait penangkapan Ammar Zoni berawal dari polisi menangkap M dan RH di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ammar Zoni Beli Sabu dari Kampung Boncos Seharga Rp1,5 Juta
Polisi saat itu berhasil mengikuti keduanya sejak membeli barang haram tersebut di Kampung Boncos, Jakarta Barat. Kedua rekan Ammar Zoni kemudian diringkus sekitar pukul 19:30 di Pintu Timur Taman Margasatwa Ragunan.
Kepada polisi kedua orang yang tertangkap lebih dahulu mengaku bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada Ammar Zoni.
Mengantongi keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap Ammar Zoni di kediaman pribadinya di Babakan Madang, Kabupaten Bogor.