Artis Nyabu

Zoni Jalani Sidang Tuntutan Kasus Sabu, Didakwa Pasal Berlapis!

Ammar Zoni diketahui tiba sekitar pukul 13.10 WIB dengan diantar menggunakan kendaraan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Featured-Image
Artis Ammar Zoni yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kini kembali jalani sidang dengan agenda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 31 Agustus 2023. Foto : Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Artis Ammar Zoni yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kembali menjalani sidang dengan agenda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (31/8)

Ammar Zoni diketahui tiba sekitar pukul 13.10 WIB dengan menggunakan kendaraan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Ammar Zoni dalam hal ini mengaku siap mendengar tuntutan JPU atas kasus narkkba yang menjeratnya.

"InsyaAllah siap," ujar Ammar Zoni ditemui awak media di PN Jaksel, Kamis.

Baca Juga: Beli Narkoba 3 Kali, Polisi Sita 4 Barang Bukti dari Ammar Zoni Cs

Diketahui artis Ammar Zoni didakwa pasal berlapis dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

JPU mengatakan bawah Ammar Zoni bersama dengan dua terdakwa lainnya, menggunakan narkoba bareng.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa Mustaqim dan terdakwa Rahmat Hidayat termasuk dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1," ujar jaksa dalam agenda sidang pembacaan dakwaan.

Baca Juga: Minta Maaf pada Istri, Ammar Zoni Ingatkan Selebriti Belajar dari Kasusnya

JPU juga menilai bahwa Ammar Zoni juga tidak memiliki izin apa pun dalam kepemilikan sabu seberat 1,04 gram tersebut.

"Terdakwa memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dilakukan tanpa ada izin dari pejabat atau instansi yang berwenang," ujarnya.

Dalam sidang ini JPU mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal, pertama menggunakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Kemudian dakwaan alternatifnya adalah Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Editor


Komentar
Banner
Banner