Peristiwa & Hukum

Motif Pembunuhan Berencana Wartawawi Juwita Terungkap, Jumran Dijerat Pasal Berlapis

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Kelasi Satu Jumran terhadap Juwita akhirnya terungkap. Jumran tega menghabisi Juwita lantaran tak mau menikah.

Featured-Image
Kelasi I Jumran dihadirkan ke publik saat konferensi pers sekaligus penyerahan berkas perkara dari penyidik Denpomal Banjarmasin ke Oditur Militer. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Tersangka kasus pembunuhan Kelasi I Jumran dijerat pasal berlapis. Anggota TNI AL itu disangkakan telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Setelah penyidik melakukan seluruh rangkaian penyidikan berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi, tersangka dan dikuatkan dengan barang bukti yang ada maka tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ujar Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor Laut Saji Wardoyo saat konferensi pers sekaligus penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Oditur Militer, Selasa (8/4).

Dalam konferensi pers tersebut motif pembunuhan yang dilakukan tersangka Kelasi Satu Jumran terhadap Juwita akhirnya terungkap. Jumran tega menghabisi nyawa wartawati asal Banjarbaru itu lantaran tak mau menikah korban.

"Dari keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang ada maka menjadi dugaan motivasi tersangka melakukan penghilangan nyawa korban adalah, tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” kata Saji Wardoyo.

Hasil dari penyidikan menyatakan bahwa pembunuhan yang dilakukan Jumran memang telah direncanakan. Adapun beberapa perencanaan itu adalah dengan memperhatikan waktu aksi, menyewa mobil untuk sarana transportasi dan tempat pembunuhan, serta adanya upaya menghilangkan jejak.

"Beraksinya dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada 21 Maret 2025 sedangkan kembalinya menggunakan pesawat pada 22 Maret 2025,” kata Wardoyo.

“Kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya dan membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tak ada yang mengenali saat meninggalkan Banjarbaru dan masih ada serangkaian tindakan tindakan lainnya,” lanjutnya.

Selain itu tersangka Jumran juga menghilang nyawa korban secara sendiri dengan cara memiting leher kemudian mencekik leher korban di dalam mobil Xenia hitam bernomor polisi DA 1265 PC. 

"Setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, tersangka dan barang bukti selanjutnya pada 5 April 2025 sekira pukul 12.45 Wita. Penyidik melakukan rekonstruksi kejadian di tempat perkara. Dengan adanya rekonstruksi tersebut membuat perkara ini semakin terang benderang,” terang Wardoyo.

Sejauh ini penyidik Denpomal Banjarmasin sedikitnya telah memeriksa 11 saksi dan menyita 46 barang bukti dalam perkara pembunuhan berencana ini. Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu unit mobil, motor, serta pakaian pakaian yang dikenakan tersangka Jumran saat melakukan aksinya.

Editor


Komentar
Banner
Banner