Berita Barito Kuala

Kasus Residivis Pembunuh di Alalak Dilimpahkan ke Kejari Batola, Dijerat Pasal Berlapis

Berkas kasus pidana residivis pembunuh berinisial JM di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), akhirnya dirampungkan.

Featured-Image
Proses penyerahan tersangka JM dan barang bukti atau tahap II kepada Kejari Batola, Selasa (26/9). Foto: Kejari Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Berkas kasus pidana residivis pembunuh berinisial JM di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), akhirnya dirampungkan.

Ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, Selasa (26/9).

Diketahui dari berkas yang diserahkan, penyidik dari Polsek Alalak menjerat JM tidak dengan hanya satu pasal dalam KUHP.

Warga Desa Tabunganen Tengah di Kecamatan Tabunganen tersebut disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah proses tahap II, JM selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Marabahan selama 20 hari terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2023.

"Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka JM ke Pengadilan Negeri Marabahan," jelas Kepala Kejari Batola melalui Kasi Intel M Hamidun Noor.

JM alias Jumai melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Arbain (45) meninggal dunia, 29 Mei 2023 lalu. Warga Desa Anjir Serapat Lama di Kecamatan Anjir Muara ini tewas dengan 26 luka tusuk.

Tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, residivis kasus pembunuhan itu juga melukai seorang anggota Polsek Alalak bernama Aiptu Asbi Sadiki.

Asbi yang sehari-hari bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Belandean, mengalami dua luka di bagian belakang perut sebelah kiri.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata JM juga menyimpan sabu.

Baca Juga: Mengamuk Pakai Sajam di Alalak Batola, Residivis Bunuh Warga dan Lukai Polisi

Baca Juga: Usai Ditusuk Residivis, Kondisi Bhabin Polsek Alalak Batola Berangsur Membaik

Tidak hanya itu, JM juga akan mendapat sanksi sebagai pelaku residivis berupa penambahan sepertiga dari hukuman pokok. Tercatat dua kali JM berurusan dengan hukum.

Kasus pidana pertama yang dilakukan JM terjadi pertengahan 2011. Pria berusia 33 tahun ini melakukan penganiayaan di Tabunganen, sehingga dipidana 1 tahun penjara.

Kemudian pertengahan 2014, JM melakukan kasus pidana berat berupa pembunuhan seorang anggota TNI di Banjarmasin. JM menghuni Lapas Kelas I Banjarmasin, sebelum dipidah ke Lapas Kelas I Surabaya.

Untuk kasus kedua, JM mendapatkan vonis selama 12 tahun penjara. Namun pelaku sudah bebas dari penjara selama sekitar 3 tahun terakhir, sebelum kembali menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara berdasarkan penelusuran bakabar.com, JM ternyata menjalani pembebasan bersyarat terhitung sejak 31 Oktober 2019. Masa pembebasan bersyarat ini habis 20 Juni 2023.

Sesuai dengan ketentuan, Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK BAPAS) langsung mencabut pembebasan bersyarat yang bersangkutan.

Tidak hanya dicabut, si terpidana juga memiliki utang masa pembebasan bersyarat. Penyebabnya keberadaan di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.

Kemudian ketika menjalani pidana penjara berikutnya, si terpidana tidak lagi mendapat asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat.

Baca Juga: Getir Hidup Janda dan Anak Korban Amukan Residivis di Alalak Batola

Baca Juga: Disantuni Polres Batola, Keluarga Korban Amuk Residivis di Alalak Juga Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Editor
Komentar
Banner
Banner