Residivis kasus pembunuhan di Alalak, Barito Kuala (Batola), Jumairi atau JM, dituntut 19 tahun penjara.
Berkas kasus pidana residivis pembunuh berinisial JM di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), akhirnya dirampungkan.
Jumairi alias JM, 34 tahun, tersangka kasus pembunuhan warga dan penyerang polisi di Jalan Trans Kalimantan, Alalak, Kabupaten Barito
1 thn lalu
Hukuman berat menanti JM yang membunuh warga dan melukai seorang polisi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Alalak, Barito Kuala (Batola)