Peristiwa & Hukum

Residivis Pembunuh di Alalak Batola Dituntut 19 Tahun Penjara

Residivis kasus pembunuhan di Alalak, Barito Kuala (Batola), Jumairi atau JM, dituntut 19 tahun penjara.

Featured-Image
JM digiring anggota Sat Reskrim Polres Batola untuk dihadirkan dalam press release, Rabu (31/5). Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Residivis kasus pembunuhan di Alalak, Barito Kuala (Batola), Jumairi atau JM, dituntut 19 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang penntutan di Pengadilan Negeri Marabahan, Kamis (30/11).

"Menyatakan terdakwa Jumairi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain," demikian kutipan tuntutan jaksa.

"Terdakwa melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama subsidiair dengan tuntutan pidana penjara selama 19 tahun," tambah kutipan tersebut.

Selain tuntutan atas pembunuhan, terdakwa juga diseret atas kasus kepemilikan sabu dengan berat bersih 0,07 gram.

Proses sidang kepemilikan narkoba ini telah memasuki pemeriksaan pembuktikan dari JPU. Adapun Jumairi dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 12 tahun.

Jumairi sendiri merupakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan Arbain (45) meninggal dunia, 29 Mei 2023 lalu. Warga Desa Anjir Serapat Lama di Kecamatan Anjir Muara ini tewas dengan 26 luka tusuk.

Tidak hanya menghilangkan nyawa orang lain, residivis kasus pembunuhan berusia 33 tahun itu juga melukai seorang anggota Polsek Alalak bernama Aiptu Asbi Sadiki.

Asbi yang sehari-hari bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Belandean, mengalami dua luka di bagian belakang perut sebelah kiri.

Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata terdakwa juga menyimpan sabu.

Baca Juga: Kasus Residivis Pembunuh di Alalak Dilimpahkan ke Kejari Batola, Dijerat Pasal Berlapis

Baca Juga: Disantuni Polres Batola, Keluarga Korban Amuk Residivis di Alalak Juga Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Sebelumnya Jumairi telah dua kali berurusan dengan hukum. Warga Desa Tabunganen Tengah di Kecamatan Tabunganen ini melakukan penganiayaan di pertengahan 2011, sehingga dipidana 1 tahun penjara.

Kemudian pertengahan 2014, Jumairi melakukan kasus pidana berat berupa pembunuhan seorang anggota TNI di Banjarmasin. JM menghuni Lapas Kelas I Banjarmasin, sebelum dipidah ke Lapas Kelas I Surabaya.

Untuk kasus kedua, JM divonis 12 tahun penjara. Namun pelaku sudah bebas dari penjara selama sekitar 3 tahun terakhir, sebelum kembali menghilangkan nyawa orang lain.

Sementara berdasarkan penelusuran bakabar.com, JM ternyata menjalani pembebasan bersyarat terhitung sejak 31 Oktober 2019. Masa pembebasan bersyarat ini habis 20 Juni 2023.

Sesuai dengan ketentuan, Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK BAPAS) harus langsung mencabut pembebasan bersyarat yang bersangkutan.

Tidak hanya dicabut, si terpidana juga memiliki utang masa pembebasan bersyarat. Penyebabnya keberadaan di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana.

Kemudian ketika menjalani pidana penjara berikutnya, si terpidana tidak lagi mendapat asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat.

Editor


Komentar
Banner
Banner