bakabar.com, MARABAHAN - Polsek Alalak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Barito Kuala (Batola), Jumat (1/8) malam.
Seorang pria berinisial HR (43) ditangkap ketika berada di sebuah warung di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak.
Penangkapan warga Dusun Muara Puning, Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Barito Selatan, Kalimantan Tengah, itu berawal dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Alalak bersama personel gabungan Polres Batola melakukan patroli dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Lantas dalam patroli, didapati seorang pria mencurigakan dalam sebuah warung. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sepaket sabu di dalam kotak rokok yang dibawa pelaku.
"Begitu dompet pelaku diperiksa, ditemukan lagi 2 paket sabu. Juga ditemukan plastik klip yang berisi sisa sabu," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Minggu (3/8).
"Total 3 paket sabu yang disita dari pelaku seberat 1,01 gram. Juga disita sebuah dompet, pipet kaca, sedotan kecil dan ponsel milik pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
“Penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Alalak,” tegas Kapolsek Alalak Iptu Fakhri Safrizal Wiratama.