bakabar.com, MARABAHAN - Usai menerima vonis kasus pembunuhan, Jumairi atau JM juga menghadapi tuntutan atas kasus narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Marabahan, Barito Kuala (Batola), Selasa (12/12).
Diketahui pembunuh Arbain (45) tersebut telah divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan, Senin (11/12).
Namun sebelum putusan tersebut berkekuatan tetap, Jumairi juga menghadapi sidang kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,07 gram.
Untuk kasus kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menjatuhkan tuntutan 5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Jumairi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan tunggal," demikian kutipan tuntutan JPU.
Selain pidana penjara selama 5 tahun, Jumairi juga dikenakan denda Rp1 miliar. Apabila tidak dapat membayar, denda diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Baca Juga: Tok! Residivis Pembunuh di Alalak Batola Divonis 15 Tahun Penjara
Baca Juga: Getir Hidup Janda dan Anak Korban Amukan Residivis di Alalak Batola
Pembunuhan Arbain yang dilakukan Jumairi sendiri terjadi 29 Mei 2023 lalu. Warga Desa Anjir Serapat Lama di Kecamatan Anjir Muara ini tewas dengan 26 luka tusuk.
Sementara sabu yang dibawa Jumairi ditemukan anggota Polsek Alalak, setelah dilakukan penggeledahan. Dibungkus plastik klip, sabu disimpan di dalam dompet.
Sebelumnya Jumairi juga telah dua kali berurusan dengan hukum. Warga Desa Tabunganen Tengah di Kecamatan Tabunganen ini melakukan penganiayaan di pertengahan 2011, sehingga dipidana 1 tahun penjara.
Kemudian pertengahan 2014, Jumairi melakukan kasus pidana berat berupa pembunuhan seorang anggota TNI di Banjarmasin. JM menghuni Lapas Kelas I Banjarmasin, sebelum dipidah ke Lapas Kelas I Surabaya.
Untuk kasus kedua, JM divonis 12 tahun penjara. Namun pelaku sudah bebas dari penjara selama sekitar 3 tahun terakhir, sebelum kembali menghilangkan nyawa orang lain.