Pemerasan KPK

Jalani Pemeriksaan, SYL Bungkam saat Sambangi Bareskrim Polri

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua KPK Fir

Featured-Image
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Datangi Bareskrim Polri (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua KPK Firli Bahuri.

Pantauan bakabar.com, SYL tiba bersama dua anak buahnya pada pukul 12.18 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ia mengenakan rompi tahanan dengan memakai batik coklat lengan panjang.

Nampak juga terlihat SYL menggunakan celana hitam panjang dengan membawa sejumlah dokumen yang ditaruh di map berwarna biru. 

Selain itu, dirinya tiba di lobby Bareskrim Polri dengan menumpangi mobil tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Eks Mentan SYL!

Tidak hanya SYL saja, dua anak buahnya yakni Sekjen Kementerian Pertanian (kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta juga sudah hadir berbarengan dengan SYL.

Kasdi dan Hatta juga nampak terlihat memakai baju tahanan yang berwarna orange.

Namun SYL dan anak buahnya tutup mulut tanpa menyapa awak media dan memasang wajah yang datar.

Penting diketahui, Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (29/11) besok.

Baca Juga: Jelang Pemeriksaan Tambahan, SYL Klaim Tak Ada Persiapan Khusus

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB.

"Beliau diperiksa jam 2 siang (14.00WIB), di Bareskrim Mabes Polri (besok)," kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Diketahui, SYL bakal diperiksa berkaitan dengan kapasitasnya sebagai saksi korban. Agenda ini merupakan pemeriksaan tambahan.

"Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB," ujar Djamaluddin.

Editor


Komentar
Banner
Banner