Sidang Teddy Minahasa

ISSES Desak Polri Segerakan Pecat Teddy Minahasa!

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak Polri untuk segera memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai dijatuhi vonis

Featured-Image
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA –Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak Polri untuk segera memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai dijatuhi vonis penjara seumur hidup.

Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto menilai, Polri seharusnya segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Teddy Minahasa tanpa harus menunggu putusan inkrah. 

“Sidang kode etik Polri harusnya segera digelar tidak perlu menunggu inkrah menunggu banding atau kasasi dari terdakwa (Teddy Minahasa),” kata Bambang kepada bakabar.com, Selasa (9/5).

Baca Juga: 30 Tahun Mengabdi di Polri, Teddy Lolos dari Hukuman Mati

ISESS menilai kasus narkoba yang menjerat Teddy ini sejak awal memang sudah diselidiki oleh Polri, sehingga seharusnya Polri harus segera menggelar sidang kode etik.

Terlebih, sejumlah bukti yang dimiliki Polri terkait dengan kasus narkoba dinilai kuat untuk mendudukkan Teddy di kursi pesakitan sidang etik.

“Sejak awal yang melakukan penyidikan dan penyelidikan itu Polri sendiri, kalau kemudian sudah dilimpahkan ke pengadilan artinya kan bukti-bukti itu sudah cukup kuat,” ujarnya.

Baca Juga: Teddy Minahasa Kepalkan Tangan Usai Divonis Penjara Seumur Hidup

“Makanya sidang kode etik itu harus segera digelar,” kata Bambang menegaskan.

Di samping itu, Bambang Rukminto berharap agar Polri segera menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy.

“Dan sanksi berat PTDH harus dijatuhkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran etik dan pidana terkait dengan kejahatan luar biasa narkoba,” pungkasnya.

Baca Juga: ISSES: Masyarakat Berharap Teddy Minahasa Dihukum Mati!

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hakim menilai mantan Kapolda Sumatera Barat itu bersalah melakukan kesalahan terkait dengan kasus peredar sabu sebanyak 5 kilogram.

Vonis yang dijatuhkan kepada Teddy justru lebih ringan daripada yang dituntut oleh jaksa yakni hukuman mati.

Editor


Komentar
Banner
Banner