Akibat meninggalkan tugas selama berbulan-bulan, seorang anggota Polres Barito Kuala (Batola) diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Akibat perbuatannya Briptu RA terancam dipecat dari anggota Polri jika terbukti melanggar kode etik profesi.
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak Polri untuk segera memecat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai dijatuhi vonis
Lima anggota Polda Jawa Tengah yang menjadi calo proses penerimaan calon siswa Bintara Polri, bakal diproses pidana dan dijatuhi hukuman PTDH
Seorang anggota Polres Barito Kuala (Batola) berpangkat Aipda, dipecat dengan tidak hormat akibat keterlibatan dalam peredaran narkoba.
2 thn lalu
Ulah konyol 2 oknum anggota Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Papua Barat, berakhir dengan tragis.
apahabar.com, JAKARTA – Brigadir Frillyan Fitri (Brigadir FF) menjalani sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik…
apahabar.com, BANJARMASIN – Alpha Fauzan akhirnya menunjukkan diri di depan mahasiswa. Dia adalah Ketua Tim Jaksa…
apahabar.com, BANJARMASIN – Status keanggotaan Bayu Tamtomo di Kepolisian Republik Indonesia akhirnya terungkap. Rupanya Bayu belum…
apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel mencatat sepanjang 2021 ada 13 anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak…
apahabar.com, BALIKPAPAN – Sepanjang tahun 2021 Polda Kaltim telah memecat 13 orang anggotanya. Anggota tersebut dikenakan…