Berita Hulu Sungai Selatan

Berupaya Jual Senpi Milik Polri, Anggota Polres HSS Dipecat

Terlibat penggelapan senjata berapi (senpi) jenis SS1, seorang anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bernama Bripka Sarifudin mendapat PTDH

Featured-Image
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu setelah upacara PTDH seorang anggota berpangkat Bripka, Rabu (26/7). Foto: Humas Polres HSS

bakabar.com, KANDANGAN - Berupaya menggelapkan senjata berapi (senpi) jenis SS1, seorang anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bernama Bripka Sarifudin mendapat Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Prosesi PTDH dilakukan secara in absentia dalam upacara yang dipimpin Kapolres AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (26/7).

"Setelah dilakukan sidang kode etik, terbukti yang bersangkutan melanggar peraturan dan dilakukan PTDH," papar Leo Martin Pasaribu.

"Sedianya kami tidak menginginkan PTDH. Kami juga berharap jangan sampai kejadian serupa terulang. Namun demikian, ini dilakukan sebagai bentuk nyata ketegasan kepada personel yang mencoreng nama Polri," imbuhnya.

Sebelum dihadapkan dalam sidang kode etik, Sarifudin berupaya menjual senjata api Polri ketika melakukan penjagaan di bank. Upaya ini dilakukan semasa yang bersangkutan bertugas di Sat Samapta Polres HSS. 

"Alhamdulillah tidak seorang pun masyarakat bersepakat membeli, sehingga senjata api tersebut masih bisa ditemukan di rumah yang bersangkutan," jelas Leo Martin.

Selain berupaya menjual senpi milik Polri, Sarifudin juga memiliki beberapa masalah. Berdasarkan sidang kode etik, mantan Bhabinkamtibmas Telaga Langsat ini pernah melakukan tindak pidana.

"Seperti pernah melakukan tindak pidana menggadaikan kendaraan dinas milik Polres HSS kepada masyarakat. Dalam hasil putusan sidang kode etik, dikenakan pasal penggelapan dan divonis 2 tahun 3 bulan," pungkas Leo Martin.

Editor
Komentar
Banner
Banner