bakabar.com, JAKARTA - Brigadir Frillyan Fitri (Brigadir FF) menjalani sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri hari ini, Selasa (13/9). Brigadir FF sebelumnya menjabat sebagai BA Roprovos Divpropam Polri.
"Agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Brigadir FF akan dilaksanakan pada hari ini Selasa, 13 September 2022 pada pukull 13.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC (Transnational Crime Center) Mabes Polri," ujar Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Jakarta.
Sidang KKEP terkait Brigadir FF ini akan dipimpin oleh Brigjen Agus selaku ketua Komisi KKEP. Selanjutnya, ada Kombes Rahmat Pamudji yang bertindak sebagai wakil ketua komisi, lalu ada Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andrias dan Kombes Arnaini yang bertindak sebagai anggota.
Selain itu, Kombes Nurul mengatakan ada empat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan Brigadir FF ini.
"Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak empat orang, yaitu Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S (Sadam)," ungkapnya.
Brigadir FF menjalani sidang etik karena dugaan ketidak profesionalan dalam bertugas dalam perkara penembakan dan pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Dengan begitu, Brigadir FF tidak termasuk dalam personel Polri yang terseret dugaan menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Wujud perbuatan (pelanggaran) ketidakprofesionalan dalam melakukan tugas," pungkasnya.
Pada hari sebelumnya, Bharada S alias Bharada Sadam yang merupakan supir dari Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang KKEP.
Bharada Sadam dijatuhi sanksi berupa demosi ke jabatan yang lebih rendah selama satu tahun.
Sidang etik itu telah membuka peran Bharada Sadam dalam kasus ini. Bharada Sadam diketahui pernah mengintimidasi awak media dan menghapus file berupa foto atau video yang dimiliki oleh awak media tersebut.
Selain itu, sebelum digelar sidang etik, Bharada Sadam dan Brigadir Frilliyan Fitri telah dimutasi ke bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri.
Sejauh ini Polri telah menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personelnya. Kelima orang tersebut disanksi terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima orang yang terkena hukuman PTDH tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian. (Regent)