bakabar.com, MARABAHAN - Akibat mangkir dari tugas, seorang anggota Polres Barito Kuala (Batola) diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan pria berinisial Bripka AH itu didasari Keputusan Kapolda Kalimantan Selatan Nomor Kep/287/XII/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
Adapun upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan, Senin (13/1) di Mako Polres Batola.
Sebagai penanda pemecatan dari anggota Polri, Kapolres Batola AKBP Anib Bastian membubuhkan tanda silang di atas foto AH yang dibawa Banit Provost Si Propam.
AH yang terakhir menjabat Banit 2 Bin Polmas Sat Binmas, diketahui mangkir dari tugas selama 30 hari berturut-turut.
"Kepada seluruh personel, peningkatan kedisiplinan dan profesionalitas dalam bertugas merupakan keharusan," papar Anib Bastian.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Anggota Polres Batola Dipecat Dengan Tidak Hormat
"Kemudian perbanyak pengetahuan, aturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas kepolisian agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbuhnya.
PTDH terhadap AH diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
AH dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal (5) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"PTDH juga wujud komitmen dalam penerapan reward and punishment. Mereka yang berprestasi akan diberikan reward, sedangkan pelanggaran bakal diproses sesuai ketentuan," tegas Anib.
Sebelum mendapatkan sanksi PTDH, dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan dengan memberikan arahan maupun nasihat agar kembali menunaikan tugas.
Bahkan pendekatan juga dilakukan melalui pihak keluarga. Namun serangkaian upaya ini tidak mendorong AH kembali melanjutkan karier sebagai anggota Polri.