Hot Borneo

Mangkir Dari Tugas, Seorang Anggota Polres Batola Dipecat

Akibat meninggalkan tugas selama berbulan-bulan, seorang anggota Polres Barito Kuala (Batola) diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Featured-Image
Tanpa kehadiran yang bersangkutan, Kapolres AKBP Diaz Sasongko mencoret foto Briptu FR dalam upacara PTDH di Halaman Polres Batola. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Akibat mangkir dari tugas selama berbulan-bulan, seorang anggota Polres Barito Kuala (Batola) diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan pria berinisial Briptu FR tersebut didasari SK PTDH Nomor: Kep/149/VI/2023 tertanggal 15 Juni 2023 yang ditandatangani Kapolda Kalimantan Selatan.

Adapun upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan, Selasa (4/7).

Sebagai penanda pemecatan dari anggota Polri, Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko memberikan tanda silang di atas foto Briptu FR.

"Sebagaimana diketahui bahwa disiplin merupakan napas setiap anggota Polri, serta dasar yang diajarkan sejak mengikuti pendidikan," tegas Kapolres Batola melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Anggota Polres Batola Dipecat Dengan Tidak Hormat

"Itu juga wujud komitmen dalam penerapan reward and punishment. Mereka yang berprestasi akan diberikan reward, sedangkan pelanggaran bakal diproses sesuai ketentuan," imbuhnya.

Sebelum mendapatkan sanksi PTDH, sejumlah usaha dilakukan agar FR dapat kembali melanjutkan karier sebagai anggota Polri.

"Sedianya keputusan PTDH diambil dengan sangat terpaksa. Namun yang bersangkutan sama sekali enggan bertugas kembali," kelas Malik.

"Propam Polres Batola juga sudah berupaya humanis membujuk Briptu FR. Kedua orang tua yang bersangkutan juga telah berupaya membujuk, tetapi tetap tidak berhasil," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner