Jilat Kue HUT TNI, 2 Oknum Polisi Papua Barat Dipecat

Ulah konyol 2 oknum anggota Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Papua Barat, berakhir dengan tragis.

Featured-Image
Dua oknum polisi anggota Ditlantas Polda Papua Barat mendekam dalam tahanan, setelah terbukti menjilat kue HUT TNI. Foto: Poros Timur

bakabar.com, JAYAPURA - Ulah konyol 2 oknum anggota Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Papua Barat, berakhir dengan tragis.

Seusai terbukti menjilat kue Hari Ulang Tahun (HUT) TNI Ke-77, kedua oknum tersebut dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Putusan pemecatan itu dilakukan dalam sidang kode etik profesi yang dipimpin Kabid Propam Kombes Pol Bulang Bayu Samudra di Polda Papua Barat, Jumat (7/10).

"Kedua pelanggar Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela, sehingga diputus PTDH dari institusi Polri," papar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, seperti dilansir Viva.

Pelaksanaan sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan, setelah YFP dan YMB menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Meski demikian, YFP dan YMB tidak menerima begitu saja PTDH tersebut. Mereka pun sepakat untuk melakukan banding.

"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik. Selanjutnya kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," beber Adam Erwindi.

Diketahui Bripda YFP dan Bripda YMB menjadi viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022, setelah menjilat kue HUT ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.

Atas perbuatan kedua oknum, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga langsung menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada Pangdam Kasuari dan semua institusi TNI.

Editor


Komentar
Banner
Banner