bakabar.com, JAKARTA - Lima anggota Polda Jawa Tengah yang menjadi calo proses penerimaan calon siswa Bintara Polri, bakal diproses pidana dan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sekarang kelima oknum menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
"Proses pemeriksaan Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah berjalan," papar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy, seperti dilansir CNN, Minggu (19/3).
"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang dilakukan. Kami berupaya menangani masalah tersebut dengan profesional, sehingga pengumpulan alat-alat bukti dilakukan hati-hati," imbuhnya.
Proses penyidikan terhadap kelima anggota itu dilakukan bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
Adapun penjatuhan sanksi disiplin dan sanksi atas pelanggaran kode etik, tidak menghapus tuntutan pidana.
"Hal itu sesuai Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/2011, sehingga proses pidana tetap harus jalan," jelas Iqbal.
Namun demikian, sanksi etik yang dijatuhkan kepada kelima tersangka belum final dan bersifat rekomendasi.
"Kapolda Jateng berwenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik dalam sidang putusan," jelas Iqbal.
"Namun berdasar arahan, Kapolda Jateng yang akan memimpin sidang, Senin (20/3), sekaligus menjatuhkan hukuman PTDH terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," tegasnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar lima anggota Polda Jateng yang tertangkap tangan itu hanya dihukum demosi.
"Saya sudah perintahkan Kapolda dan Kabid Propam agar memberikan hukuman. Kalau tidak PTDH, proses secara pidana supaya tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," tegas Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3).