Sidang Banding Teddy Minahasa

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup!

Terdakwa kasus narkotika sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa tetap dijatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Featured-Image
Pengadilan Negeri Jakarta Barat gagal menggelar Sidang putusan banding atas vonis mantan terdakwa kasus peredaran Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat, yang rencananya akan digelar pada hari ini, Rabu 21 Juni 2023. Foto-apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa tetap dijatuhkan vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebab, dari permohonan banding yang diajukan oleh jenderal bintang dua Polri tersebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Teddy Minahasa Banding Setelah Dipecat dari Polri, Begini Tanggapan Kapolri

Adapun dalam sidang pembacaan putusan tersebut, sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menilai Teddy Minahasa tetap bersalah dalam melakukan peredaran dan penjualan terkait narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup Irjen Pol Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran sabu sebanyak 5 kilogram, Selasa (9/5). Lolos dari jerat hukuman mati, Teddy tampak melontarkan senyum.

Baca Juga: Sidang Putusan Banding Dimulai Tanpa Kehadiran Teddy Minahasa!

Dalam dakwaan, hakim menilai Teddy secara sah bersalah terlibat dalam peredaran sabu saat masih menjabat Kapolda Sumbar.

 "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat. 

Editor


Komentar
Banner
Banner