bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding atas terdakwa Dody Prawiranegara terkait kasus narkoba.
Adapun dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Mantan Kapolres Bukittinggi yang menjatuhkan hukum 17 tahun penjara atas kasus narkotika.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Lutfi di PT DKI, Kamis (6/7).
Baca Juga: Polri Siapkan Sidang Etik AKBP Dody Prawiranegara
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga memutuskan Dody Prawiranegara tetap menjalani penahanan.
“Menetapkan terdakwa (Dody Prawiranegara) tetap ditahan,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Adapun sidang kali ini diikuti oleh hakim anggota masing-masing bernama Sirende Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Baca Juga: Sidang Banding, Hotman Pede Teddy Minahasa Batal Vonis Seumur Hidup
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis penjara selama 17 tahun kepada Dody Prawiranegara karena terbukti bersalah di kasus narkotika yang juga menyeret Teddy Minahasa.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," tukasnya.