Suap Anggota Polri

AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara, Denda Rp200 Juta

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis dengan hukum pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus korupsi.

Featured-Image
AKBP Bambang Kayun saat ditetapkan jadi tersangka. (Foto: Tribun)

bakabar.com, JAKARTA - AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis dengan hukum pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus korupsi berupa suap.

Perkara ini diadili oleh Sri Hartati dengan hakim anggota Asmudi dan Sigit Herman Binaji. Hakim menjatuhkan vonis tersebut setelah semua pelanggaran yang dilakukan terbukti.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tersebut berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis hakim Sri Hartati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Baca Juga: KPK Sita Aset Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar

Bambang Kayun juga mendapat hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan tim jaksa KPK yang ingin Bambang dihukum dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan serta pidana uang pengganti sejumlah Rp57,1 miliar.

Baca Juga: Tak Hanya Bambang Kayun, IPW Ungkap Banyak Anggota Polri Terima Suap

Tim jaksa KPK dan pihak Bambang belum bakal mengambil keputusan dan masih pikir-pikir merespons putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dinilai terbukti menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57,1 miliar dari Emylia Said dan Herwansyah yang kini berstatus DPO Bareskrim Polri.

Editor


Komentar
Banner
Banner