Kasus suap yang menjerat AKBP Bambang Kayun akhirnya diputuskan jaksa KPK. Perwira polisi itu dihukum 10 tahun penjara.
Kuasa Hukum Bambang Kayun menyatakan kliennya tidak akan melakukan eksepsi untuk percepatan proses hukum.
Komisi III mengapresiasi KPK yang terus memburu para pelaku korupsi, termasuk Bambang Kayun yang terseret kasus suap tambang.
Ketua Indonesia Poilce Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso buka suara terkait ditetapkannya AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.