bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2018 Bambang Kayun tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klien kami, dalam hal ini Pak Bambang, menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," ujar tim penasihat hukum Bambang Kayun, Syarifudin Abdillah, Jakarta, Kamis (25/5).
Baca Juga: Bambang Kayun Jadi Tersangka, ICW: Pintu Masuk KPK Amati Pergerakan Polri
Syarifudin yang ditemui usai sidang perdana tersebut mengatakan bahwa Bambang Kayun tidak mengajukan eksepsi dengan pertimbangan untuk berusaha kooperatif dan mempercepat proses hukum yang berlangsung.
"Kalau alasannya tadi sedikit kita diskusi sama Pak Bambang, klien kami, harapannya beliau untuk bisa lebih cepat saja prosesnya. Semangat beliau juga berusaha untuk kooperatif, jadi diputuskan langkah terbaik dengan mengingat situasi kondisi yang ada saat ini, memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi," ujarnya.
Baca Juga: Tak Hanya Bambang Kayun, IPW Ungkap Banyak Anggota Polri Terima Suap
Syarifudin juga menyebut bahwa tim penasihat hukum Bambang Kayun akan melakukan pembuktian dan membeberkan fakta atas dakwaan JPU KPK dalam proses persidangan selanjutnya.
"Akan kami buktikan di persidangan nanti, ya. Kesaksian, lalu nanti fakta-fakta apa yang akan muncul di persidangan nanti. Kita lihat nanti," katanya.âââââââ
Syarifudin menambahkan pihaknya berencana menghadirkan dua orang saksi ahli, sementara untuk saksi fakta belum dapat dikonfirmasi. Namun, mengenai saksi tersebut masih dapat mengalami perubahan.
"Hanya itu dulu untuk sementara yang bisa kami konfirmasikan. Itu pun mengingat bisa berubah juga nanti," ungkapnya.
Baca Juga: Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Masuk DPO, KPK: Kita Cari!
Terdakwa Bambang Kayun didakwa menerima suap senilai Rp57,1 miliar untuk melakukan pengurusan perkara di Mabes Polri.
"Terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto menerima uang secara bertahap dari Emlylia Said dan Herwansyah baik berupa transfer maupun tunai ditambah satu unit mobil Toyota Fortuner senilai total Rp57.126.300.000," tutur JPU KPK Hendra Eka.