AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto divonis dengan hukum pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan atas kasus korupsi.
Kasus suap yang menjerat AKBP Bambang Kayun akhirnya diputuskan jaksa KPK. Perwira polisi itu dihukum 10 tahun penjara.
Kuasa Hukum Bambang Kayun menyatakan kliennya tidak akan melakukan eksepsi untuk percepatan proses hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar berupa obligasi dan uang dalam bentuk deposit.
Komisi III mengapresiasi KPK yang terus memburu para pelaku korupsi, termasuk Bambang Kayun yang terseret kasus suap tambang.
Pihak Bareskrim Polri mengaku telah menerbitkan permohonan status red notice kepada dua tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen AKBP Bambang Kayun.
Ketua Indonesia Poilce Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso buka suara terkait ditetapkannya AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tak Hanya Bambang Kayun, KPK Gandeng Polri Tangkap Pemberi Suap
Bambang Kayun Jadi Tersangka, ICW: Pintu Masuk KPK Amati Pergerakan Polri
Pemberi suap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjerat anggota Polisi AKBP Bambang Kayun masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
KPK Resmi Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka
Tersangka suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun akhirnya memenuhi panggilan KPK.