News

KPK Sita Aset Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar berupa obligasi dan uang dalam bentuk deposit.

Featured-Image
Ketua KPK, Firli Bahuri saat membacakan hasil pemeriksaan AKBP Bambang Kayun. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bambang Kayun senilai Rp12,7 miliar berupa obligasi dan uang dalam bentuk deposit.

"Aset dimaksud diantaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5). 

Baca Juga: Komisi III Apresiasi Langkah KPK Ringkus Bambang Kayun

Ali menerangkan aset yang disita merupakan langkah KPK dalam upaya aset recovery dari uang yang terkait dengan perkara yang menjerat Bambang Kayun.

Terlebih kini terdapat alat bukti tambahan yang juga diamankan untuk melengkapi konstruksi perkara yang mempermudah proses persidangan.

"Berharap dalam proses pembuktian dipersidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas untuk negara," papar Ali. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Terbitkan Status Red Notice Dalam Kasus Bambang Kayun

Sebelumnya, KPK bakal segera melimpahkan berkas perkara Bambang Kayun ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan. 

Berkas perkara Bambang Kayun terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) telah dinyatakan lengkap. 

"Dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Ali, Selasa (2/5) kemarin. 

Untuk sementara, Bambang Kayun masih dilakukan penahanan di Rutan KPK selama proses menuju persidangan.

Baca Juga: Tak Hanya Bambang Kayun, IPW Ungkap Banyak Anggota Polri Terima Suap

Diketahui, KPK menetapkan status penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (3/1).

Ia menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah. 

Bambang Kayun tersandung kasus hukum tersebut saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.

Editor


Komentar
Banner
Banner