Pembunuh Bayi

Wanita Muda Pembunuh Bayi di Samarinda Terancam 15 Tahun Penjara 

AS (22), wanita muda di Samarinda yang tega membunuh bayinya sendiri terancam hukuman penjara 15 tahun.

Featured-Image
Kombes Ary Fadli saat konferensi pers terkait kasus pembunuhan bayi di Samarinda. (Dok.Polresta Samarinda)

bakabar.com, BALIKPAPAN - AS (22), wanita muda di Samarinda yang tega membunuh bayinya sendiri terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kejadian itu bermula saat AS melahirkan bayi laki-laki pada Rabu (13/12) tengah malam lalu di toilet rumahnya, kawasan Samarinda Seberang.

Baca Juga: Sebar Konten Judi Online, Pemuda Samarinda Diciduk Polda Kaltim

Panik dengan tangisan bayi tersebut, AS seketika memasukkan bayinya ke dalam termos nasi.

Kepanikan tersangka lantaran bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Baca Juga: Polisi Buru Tersangka Penelantaran Bayi di Warung Banua Anyar Banjarmasin

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan kejadian itu diketahui dari laporan warga dan rumah sakit Dirgahayu Samarinda.

"Setelah melahirkan tersangka ke rumah sakit karena mengeluhkan sakit. Setelah diperiksa rupanya habis melahirkan karena masih ada ari-ari bayi," jelas Kombes Ary Fadli.

Baca Juga: Aniaya Sopir, Ajudan Bupati Kutai Barat Jalani Pemeriksaan di Denpom Samarinda

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah AS. Ditemukan termos berisi bayi laki-laki.

Namun setelah melakukan pemeriksaan di rumah sakit, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Tersangka AS dikenakan pasal 76 huruf C junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner