Peristiwa & Hukum

Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan di Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang warga Desa Sungai Hanyar, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan polisi terkait kasus penganiayaan.

Featured-Image
Terduga Pelaku Penganiayaan terhadap seorang warga Kelurahan Kelua, Tabalong saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG – Seorang warga Desa Sungai Hanyar, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan pihak kepolisian terkait kasus penganiayaan.

Pelaku berinisial FAJ (31) ditangkap saat berada di pos jaga Desa Sungai Hanyar pada Rabu (11/6) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban, seorang perempuan berinisial BAR (63), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua. Korban penganiayaan sendiri diketahui berinisial RM (36).

"Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada 14 November 2024 lalu," ujar Joko.

Dijelaskannya, peristiwa bermula saat seorang teman FAJ yang berinisial HIP mengeluh kepada pelaku bahwa ia merasa terganggu karena menduga korban telah mengganggu istrinya.

Setelah berkumpul bersama, dalam perjalanan pulang, HIP mengajak FAJ untuk mendatangi rumah korban di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua. HIP juga menyerahkan sebilah senjata tajam kepada FAJ.

"Pelaku yang merasa berempati terhadap temannya, mengiyakan ajakan tersebut," kata Joko.

Saat itu, pelapor (BAR) yang sedang berada di rumah bersama korban mendengar suara ketukan keras di pintu. Korban kemudian menuju pintu, diikuti oleh ibunya dari belakang.

"Saat korban membuka pintu, pelaku FAJ langsung menusukkan senjata tajam ke arah korban dan mengenai paha kiri. Setelah itu, pelaku bersama HIP melarikan diri," jelas Joko.

FAJ sempat buron selama beberapa waktu sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo.

"Kepada polisi, FAJ mengaku sempat melarikan diri ke Samarinda, Kalimantan Timur, usai melakukan penganiayaan," lanjut Joko.

Saat ini, FAJ telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah menyita dua lembar surat Visum et Repertum sebagai barang bukti.

"Sementara itu, senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner