judi online

Sebar Konten Judi Online, Pemuda Samarinda Diciduk Polda Kaltim

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap BD (27) pemuda Samarinda

Featured-Image
Polda Kaltim ungkap kasus judi online di Kota Samarinda, Kamis (7/12). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap BD (27) pemuda Samarinda.

Dia diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten bermuatan judi online melalui media sosial Instagram.

BD ditangkap di sebuah kedai kopi kawasan Jalan Juanda VI, Kecamatan Air Hitam, Samarinda, Rabu (15/11) kemarin.

Baca Juga: Pertunjukan Silang Media, Upaya Adaptasi Teater Yafy dengan Kondisi Kekinian

Baca Juga: Akses Lebih Jauh, Warga Bogor Keluhkan Skybridge

Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan konten endorsement bermuatan perjudian di media sosial instagram dengan nama akun @sakdiah.

“Pelaku mempromosikan situs judi online m.md88maju.com,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo

Pelaku dapat keuntungan Rp 18,7 juta. Keuntungan itu didapat dari situs judi dan selebgram yang meminta kepada pelaku untuk endorse situs judi online. 

Baca Juga: RSUD Cianjur Tangani Pasien Ibu yang Diduga Korban Malpraktik

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah screenshoot profil akun instagram dan screenshoot instagram story dengan nama akun @sakdiah.

"Juga 1 unit handphone Iphone 14 promax, 2 lembar rekening koran Bank Mandiri A.n Lasiah serta 1 buah buku tabungan Bank Mandiri atas nama Lasiah,” ungkap Yusuf.

Baca Juga: Minum Teh setelah Makan Berbahaya, Pahami Sebabnya

Baca Juga: Ditangkap di Samarinda, Polda Kaltim Tegaskan Marco Bukan Melarikan Diri

Pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner