bakabar.com, BALIKPAPAN - Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan kronologis penangkapan Marco Karundeng (36) di Samarinda.
Marco ditangkap di salah satu kapal tempat dia bekerja. Dia memang sudah bekerja di Samarinda sejak 2004 lalu.
"Pelaku tidak melarikan diri. Jadi klarifikasi agar tidak ada kesimpangsiuran. Karena sebelumnya kabar beredar dia melarikan diri," kata Yusuf.
Baca Juga: Penangkap Ali Imron Jadi Kepala BNN, Dilantik Presiden Hari Ini
Baca Juga: Bukan Cuma Harbolnas, Marketplace Ini Siapkan Promo Sambut Nataru
Marco merupakan provokator kerusuhan di Bitung November lalu. Salah satu ormas menyerang massa aksi bela Palestina.
Yusuf menjelaskan motif pelaku memposting komentar berbau SARA di Facebook karena emosi.
"Dia tidak bermaksud menistakan agama. Pelaku hanya ingin melampiaskan kekesalannya," jelas Yusuf.
Baca Juga: KPK Dalami Intervensi Eddy Hiariej di Ditjen AHU
Baca Juga: Respons Santai Bos OIKN soal Pakuwon Ngerem Pembangunan
Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim mendeteksi keberadaan Marco pasca postingan provokasi di Facebook pribadinya.
Gerak cepat Polda Kaltim setelah mendapatkan laporan dari Polda Sulut 25 November lalu.
"Ada 11 saksi yang diperiksa, termasuk empat saksi di Kota Bitung. Kami juga meminta keterangan saksi ahli," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi.
Baca Juga: Drama Peradi Vs Mahfud: Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Baca Juga: Bawaslu Beri KPU Waktu Sepekan Merevisi DCT
Setelah menjalani pemeriksaan, Marco resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dan pasal 156A KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.