Pemilu 2024

Bawaslu Beri KPU Waktu Sepekan Merevisi DCT

Bawaslu meminta KPU merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Waktunya sepekan.

Featured-Image
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum. Foto via bawaslu.go.id

bakabar.com, JAKARTA - Bawaslu meminta KPU merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Waktunya sepekan.

Permintaan itu sesuai dengan putusan kasus keterwakilan perempuan. Di mana KPU terbukti melanggar administrasi.

"Merujuk pada itu (hasil putusan), ya mau tidak mau ya revisi," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis (7/12) tadi.

Baca Juga: Camat Diduga Tidak Netral, Wali Kota Balikpapan Minta Bawaslu Buktikan

Hal itu sejalan dengan hasil putusan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu. Mengenai keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen pada pileg.

Jika KPU kesulitan merevisi DCT itu, kata Bagja ada beberapa langkah lain bisa ditempuh. Seperti mengeluarkan surat edaran.

Meski langkah itu bisa diambil, ia tetap menyarankan cara awal. KPU mesti merevisi DCT sesuai putusan. "Lebih baik sih direvisi," imbuhnya.

Bawaslu menetapkan kurun waktu tiga hingga tujuh hari. Agar KPU melakukan revisi DCT Pemilu 2024.

Kata Bagja, mereka sudah bersurat ke KPU menanyakan tindak lanjut hasil putusan sidang tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Pastikan Oknum Camat Balikpapan Melanggar Netralitas ASN

"Kami tunggu. Kami yakin teman-teman KPU pasti tahulah bagaimana tindak lanjutnya ke depan terhadap putusan itu," katanya.

Biar tahu saja. 29 November lalu Bawaslu RI memutuskan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif. Terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024.

Dalam sidang putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administratif. Terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung.

Editor


Komentar
Banner
Banner