bakabar.com, BALIKPAPAN - Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti menyatakan bahwa salah satu oknum Camat di Balikpapan melanggar Netralitas ASN.
Dugaan pelanggaran tersebut yakni oknum Camat mengajak seluruh pegawai Kecamatan untuk memilih salah satu caleg DPRD Kaltim Dapil Balikpapan untuk Pemilu 2024.
Mereka dikumpulkan di salah satu ruangan dan mendengarkan ajakan Camat yang mendampingi caleg tersebut.
Baca Juga: Catat! Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024
"Kami sudah buat analisis dan sudah kami teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Wasanti.
Namun, Bawaslu Balikpapan tidak dapat langsung mengeksekusi dugaan pelanggaran tersebut. Karena saat itu belum masuk masa kampanye.
Oknum ASN tersebut melanggar Pasal 80 UU Nomor 20 Tahun 2023. Pasal tersebut menjelaskan ASN harus netral dalam berpolitik.
Baca Juga: Menjaga Netralitas ASN Jelang Tahun Politik, Perlu Sanksi Tegas untuk Pelanggar
"Temuan Bawaslu diduga tidak netral. Kami tidak bisa memvonis, yang bisa hanya KASN," tegasnya.
Jurnalis bakabar.com juga berupaya mengkonfirmasi oknum Camat yang dimaksud. Hanya saja yang bersangkutan sedang keluar kota.
"Lagi keluar daerah Pak Camat, sudah dari kemarin Rabu berangkatnya. Ke Bandung ada bimtek kalau tidak salah bersama OPD lainnya," kata Sekretaris Camat Bambang.
Baca Juga: Dari Senayan, Mama Rosi Semprot KASN Proses Madun
Ditanya soal pengumpulan ASN di ruang Aula Kantor Kecamatan. Bambang irit bicara dan meminta langsung bertanya ke camat yang bersangkutan.