Pemilu 2024

Catat! Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres untuk kontestasi Pemilu 2024.

Featured-Image
Pasangan capres-cawapres menunjukkan nomor urut peserta usai pengundian nomor urut peserta Pilpres 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/11) lalu. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan jadwal pelaksanaan debat capres-cawapres untuk kontestasi Pemilu 2024.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengungkapkan ada lima jadwal yang telah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Adapun, jadwal debat yang telah ditentukan yakni tanggal 12 dan 22 Desember 2023. Kemudian dilanjutkan pada 7 dan 14 Januari, dan ditutup pada 4 Februari 2023 mendatang.

“Ya, tanggal segitu,” ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (29/11), seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Hari Kedua Kampanye: Prabowo Masih Ngantor sebagai Menhan

Sementara itu, terkait dengan detail pelaksanaan debat, KPU belum merincikannya soal hal tersebut.

Namun, KPU hanya memastikan bahwa pelaksanaan debat capres-cawapres nantinya akan berlangsung di Jakarta.

Terlebih, kata anggota KPU August Mellaz bahwa berdasarkan dari sejumlah pertimbangan, diputuskan pelaksanaan debat seluruhnya dihelat di Ibu Kota.

“Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta,” kata August saat dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga: Tiga Paslon Capres-Cawapres Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Di KPU

Lanjutnya, ia menerangkan bahwa keamanan menjadi salah satu alasan meski bukan menjadi pertimbangan utama soal penetapan Ibu Kota Jakarta menjadi tempat diselenggarakan debat.

“Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif,” tuturnya.

Selain itu, KPU juga memastikan bahwa debat capres-cawapres nantinya tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat mononton atau tidak interaktif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.

Dari kelima debat itu, kata dia, porsi untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres dua kesempatan.

Sebelumnya, KPU juga telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak 28 November 2023 kemarin, hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Editor


Komentar
Banner
Banner