bakabar.com, TANJUNG - Dua pria asal Desa Ujung Murung, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tabalong setelah kedapatan membuang barang bukti yang diduga sabu-sabu.
Kedua pelaku, berinisial AA (35) dan BAR (23), diamankan di kawasan jalan raya Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Selasa (17/6) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayadipura melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik kedua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saat merasa diikuti, pelaku BAR yang duduk di belakang motor membuang sesuatu ke jalan, lalu mereka berusaha melarikan diri,” ungkap Joko, Jumat (20/6).
Baca Juga: Teknisi Handphone di Tabalong Ditangkap karena Sabu
Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Petugas berhasil mengejar dan menangkap keduanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, benda yang dibuang ternyata sebuah kotak rokok berisi plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu-sabu.
“Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,23 gram, selembar tisu, plastik merah muda, kotak rokok merah hitam, dua unit handphone berwarna biru muda, serta satu unit sepeda motor warna putih.
Baca Juga: Mencurigakan, Warga Kalteng Ditangkap Polisi Tabalong Bawa Sabu