Marco Karundeng

Aktor Kerusuhan Bitung, Marco Karundeng Minta Maaf ke Umat Muslim Indonesia

Polda Kaltim resmi menetapkan tersangka Marco Karundeng (36), aktor yang memicu kerusuhan di Bitung, Sulawesi Utara.

Featured-Image
Marco Karundeng saat menyatakan bersalah dan memohon maaf ke umat muslim di Bitung dan seluruh Indonesia, Kamis (7/12). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Polda Kaltim resmi menetapkan tersangka Marco Karundeng (36), aktor yang memicu kerusuhan di Bitung, Sulawesi Utara.

Pria bertato itu diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan golongan (SARA). Dia juga diduga menistakan agama melalui Facebook.

Marco juga dihadirkan di Mapolda Kaltim untuk memberikan pernyataan permohonan maaf, Kamis (7/12) siang.

Baca Juga: Polda Kaltim Tangkap Biang Kerusuhan Bitung di Samarinda

Baca Juga: Bentrok di Bitung, Kapolri Minta Jangan Ada Provokasi!

Dia mengakui kesalahannya dan siap mempertanggungjawabkan di mata hukum. Marco juga meminta maaf ke umat muslim di Bitung dan seluruh Indonesia.

Berikut pernyataan Marco Karundeng;

"Saya Marco Karundeng meminta maaf kepada Kapolda Sulut, Kapolres Bitung, dan umat muslim Bitung dan seluruh Indonesia"

"Saya tidak ada bermaksud apa-apa untuk memposting komentar tersebut. Saya mengakui saya salah, terutama untuk keluarga saya di Manado sebagian muslim, saya meminta maaf secara pribadi"

"Saya mengakui kesalahan saya. Selanjutnya saya siap menerima hukuman yang saya jalani. Saya tidak akan mengulangi kesalahan tersebut dan saya sangat menyesal," jelas Marco.

Baca Juga: Jelang Rekonstruksi, Shane Bersikukuh Tak Provokasi Mario Dandy Aniaya David

Baca Juga: Apes! Modus Gandakan Uang, Satu Keluarga di Cianjur Kena Tipu

Atas perbuatannya Marco disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 156A KUHP.

"Tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Kamis (7/12).

Editor


Komentar
Banner
Banner