Skandal Pejabat Pajak

Ditjen Pajak Respons Vonis 14 Tahun Penjara Rafael Alun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai vonis yang diterima oleh mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dari Pe

Featured-Image
Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor, Rabu (30/8). Foto: apahabar.com/BS.

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai vonis yang diterima oleh mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengaku menghargai segala keputusan dari proses hukum yang berlangsung.

"RAT sudah divonis, jadi kami mengatakan bahwa kami atau DJP sangat menghargai proses hukum yang berlangsung. Jadi apapun putusan hakim itu adalah memang atas bukti yang ada,” ujarnya Dalam Media Gathering di kantor DJP pada Senin (8/1).

Penting untuk tahu. Rafael resmi dijatuhi vonis 14 tahun penjara atas korupsi gratifikasi dan pencucian uang.

Dia menegaskan, kedepannya DJP bakal lebih berkomitmen untuk menjaga kode etik, serta siap memproses pelanggaran oleh siapapun di instansinya.

“Ke depan, DJP akan tetap terus menjaga nilai Kemenkeu, kode etik DJP. Tentu kami konsisten terus menjaga integritas kami, siapapun tanpa pandang bulu, yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. 

Adapun, pada hari ini, Senin (8/1), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap ayah dari Mario Dandy tersebut, selama 14 tahun.

Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda senilai Rp500 juta subsider kurungan penjara tiga bulan serta hukuman uang pengganti senilai Rp10 miliar.

Putusan tersebut nyatanya lebih kecil dari tuntutan JPU yakni denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp18,9 miliar. 

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU hari ini, Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi yang patut dipandang sebagai suap, sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013. 

Editor
Komentar
Banner
Banner