Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai vonis yang diterima oleh mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dari Pe
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada
Kasus gratifikasi pajak Rafael alun menyeret banyak nama. Terbaru, ada dugaan keterlibatan artis Rafi Ahmad dalam pusaran kasus tersebut.
Rafael Alun telah ditetapkan jadi tersangka, namun belum ditahan dan menggunakan baju oranye.
1 thn lalu
KPK akan terus mendalami kasus gratifiksi yang menjerat Rafael Alun. Untuk penyelidikan lebih lanjut mereka akan kembali memanggil istrinya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi, KPK langsung menggeladah rumah Rafael.
Usai anaknya terjerat kasus penganiayaan, harta kekayaan Rafael Alun dikuliti habis-habisan. Dan pejabat Ditjen Pajak itu terbukti melakukan pelanggaran pajak.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo membenarkan adanya enam perusahaan yang terafiliasi dengan kasus Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawa mengungkapkan belum menemukan bukti adanya afiliasi antara Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan sejumlah pejabat di DJP.
Yudi Purnomo Minta KPK Gerak Cepat dalam Kasus Rafael Alun: Khawatir Pihak Terkait Bersih-bersih