bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikan status Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi kepengurusan pajak di Kementerian Keuangan periode 2011-2023.
Meskipun demikian KPK belum menahan Rafael Alun dan mengumumkannya secara resmi sebagai tersangka di depan publik dengan mengenakan baruju oranye seperti tersangka kasus korupsi lainnya.
Sampai saat ini penyidik KPK masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menemukan alan bukti lain, yang menjerat Rafel Alun dalam pusaran kasus mafia pajak yang menjadi atensi publik tersebut.
Baca Juga: KPK Kebut Garap Kasus Rafael Temukan Tersangka
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sebelumnya telah mengungkapkan penetapan status tersangka kepada Rafael Alun. Namun ia belum merinci kapan Rafael ditahan.
"Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," kata Ali, Kamis (30/3).
Karena kasus ini menyita perhatian publik, maka KPK meminta masyarakat tetap mengawal dan mendukung KPK dengan memberikan informasi jika ditemukan bersangkutan dengan kasus Rafael.
Baca Juga: Jadi Tersangka, KPK Obok-Obok Rumah Rafael Cari Barang Bukti
Sebelumnya Nama Rafael Alun menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satryo, terhadap David Ozora di Pesanggrahan, Jakarta. Mario disebut kerap memamerkan harta kekayaan orang tuanya berupa mobil Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson.
Masalah itu berbuntut penelusuran orang tua Mario Dandy yang menyeret Rafael Alun yang ternyata memiliki harta fantastisi sebagai seorang pejabat pajak.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Rafael mengaku memiliki harta sejumlah Rp 56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal oleh KPK karena posisi Rafael yang hanya sebagai pejabat Eselon III di Kementerian Keuangan.