bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penggeledahan di kediaman Ditjen Pajak nonaktif, Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu dilakukan KPK usai ditetapkannya Rafael sebagai tersangka tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti setelah sebelumnya KPK sudah mengamankan dua bukti awal.
“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3).
Baca Juga: Rafael Alun Kembali Diperiksa KPK, Datang Bersama Istri dan Anak
Diketahui, hari ini Rafael telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menerima gratifikasi wajib pajak dari perusahaan Konsultan Pajak sejak tahun 2011-2023.
“Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” ungkap Ali.
Lanjutnya, saat ini KPK telah memegang dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat status Rafael sebagai tersangka.
“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Kebut Garap Kasus Rafael Temukan Tersangka
Rafael Alun merupakan ayah dari Mario Dandy tersangka penganiayaan kepada anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Namanya mencuat usai adanya transaksi tak wajar yang dilaporkam oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saat ini, KPK sendiri masih terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.