Skandal Pejabat Pajak

Dalami Kasus Gratifikasi Rafael, KPK Akan Kembali Panggil Sang Istri

KPK akan terus mendalami kasus gratifiksi yang menjerat Rafael Alun. Untuk penyelidikan lebih lanjut mereka akan kembali memanggil istrinya.

Featured-Image
Rafael Alun usai diperksa selama hampir 12 jam di KPK. Foto: apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan akan kembali memanggil istri Rafael, Ernie Meike untuk mendalami kasus penerimaan gratifikasi yang dilakukan suaminya.

Namun KPK sendiri belum  mengetahui seperti apa status Ernie saat dipanggil nanti, apakah sebagai saksi atau dengan status lain.

“Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti kan nanti kami lakukan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/3).

Baca Juga: Rafael Alun Kembali Diperiksa KPK, Datang Bersama Istri dan Anak

Meski demikian, pemanggilan Ernie masih membutuhkan proses lebih lanjut. KPK masih harus mencari beberapa bukti dan melakukan analisa lebih lanjut sebelum memanggil Ernie.

“Cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya,” lanjut Ali.

Ali memastikan bahwa pemanggilan Ernie kemungkinan besar akan dilakukan demi melengkapi barang bukti dan proses penyelidikan.

“Tapi yang pasti, kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil),” imbuhnya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK dan Rafael Alun Miliki Kedekatan, Klaim Bakal Profesional

Diketahui, hari ini Rafael telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti menerima gratifikasi wajib pajak dari perusahaan Konsultan Pajak sejak tahun 2011-2023.

“Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” ungkap Ali.

Lanjutnya, saat ini KPK telah memegang dua alat bukti yang cukup untuk memperkuat status Rafael sebagai tersangka.

“Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tambahnya.

Baca Juga: Usut Kasus Rafael Alun, Irjen Kemenkeu Merangkap Jadi Komisaris BRI

Saat ini pun KPK tengah menggeledah kediaman Rafael untuk mencari kelengkapan barang bukti.

“Untuk dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud,” tandas Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner