bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara Rafael Alun Trisambodo tak terganggu meski memiliki kedekatan dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sebab Alex dan Rafael merupakan rekan seangkatan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) tahun 1986.
“Kami pastikan penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/3).
Baca Juga: Usut Kasus Rafael Alun, Irjen Kemenkeu Merangkap Jadi Komisaris BRI
KPK mengeklaim bakal menangani perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan takkan mengedepankan kepentingan pribadi.
“Termasuk ketika pengambilan keputusan bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan,” tambahnya.
Baca Juga: Khawatir Ada yang Bersih-Bersih, KPK Diminta Gercep Dalam Kasus Rafael Alun
Ali juga mengungkapkan pengambilan keputusan di lembaga antirasuah didapatkan dari konsep kolektif kolegial sehingga tak ada dominasi dari salah satu pimpinan KPK.
“Pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang, maka dilakukan pengambilan keputusan kolektif kolegial yang artinya setiap keputusan akan dilakukan dengan pendapat masing-masing pimpinan secara bebas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ditengarai merupakan teman seangkatan Rafael Alun Trisambodo di STAN.
Hal ini diungkap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Menurutnya, Rafael yang kini tengah menjadi sorotan KPK terkait harta kekayaan dan transaksi tak wajar dikhawatirkan terbentur masalah konflik kepentingan karena merupakan rekan satu angkatan dengan pimpinan KPK semasa di STAN tahun 1986.