Kasus Korupsi

KPK: Korupsi Masih Rentan Terjadi di Kalangan Pemerintahan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan tindak pidana korupsi masih rentan terjadi di kalangan pemerintahan

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: apahabar.com/Andini.

bakabar.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan tindak pidana korupsi masih rentan terjadi di kalangan pemerintahan.

Bahkan, kata dia, sejumlah menteri hingga kepala daerah telah dijadikan tersangka korupsi selama tahun 2023. 

"Selama tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka 1 orang gubernur, 5 bupati/wali kota, 1 kepala lembaga, 2 menteri/wakil menteri. Hal ini menunjukkan bahwa masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan baik daerah maupun pusat," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (16/1).

Baca Juga: Mahfud MD Mau Ganti Nama KPK, Begini Respons Nawawi Pomolango

Adapun tersangka tersebut yakni eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

"Oleh karena itu, KPK melakukan pengukuran untuk mengidentifikasi kerawanan korupsi pada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah," tambahnya.

Melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) ditemukan sebanyak 197 lembaga publik masuk dalam kategori sangat rentan.

Baca Juga: Perdana! Sidang Etik Pungli Rutan KPK Dimulai Hari Ini

"221 masuk dalam kategori rentan, sebanyak 129 masuk kategori waspada, dan hanya 82 lembaga publik yang masuk kategori terjaga," ujarnya.

Alex menegaskan upaya pencegahan kerentanan tersebut dengan memastikan penegakan sanksi, hukuman, sampai ke penguatan mekanisme pengawasan internal.

"Kemudian intensifikasi, sosialisasi dan kampanye kepada seluruh kepentingan terkait upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Sistem merit dan pengelolaan benturan kepentingan dalam pengelolaan SDM," tutup Alex.

Editor
Komentar
Banner
Banner