bakabar.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan” ujar Ketua Majelis Hakim Nyompa di persidangan, Senin (8/1).
Lebih lanjut, Hakim menegaskan ayah dari Mario Danddy tersebut terbukti menerima gratifikasi dengan jumlah Rp10 miliar dari PT ARME.
Baca Juga: Hakim Korek Cara Rafael Alun Bawa Klien ke PT ARME
selain itu, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga menegaskan Rafael terbukti turut melakukan TPPI. Bahkan, ia juga disebut telah menyamarkan hasil korupsinya.
Atas perbuatannya itu, Rafael dijatuhkan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ia juga dijatuhi pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Menyegarkan ingatan, Rafael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun Trisambodo!
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.
Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.