Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai vonis yang diterima oleh mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dari Pe
Usai divonis 14 tahun penjara, Rafael Alun Trisambodo menyatakan bakal pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Majelis Hakim terkait kasus korupsi gratifikasi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap Rafael Alun Trisambodo.